Minggu, 20 Juli 2014

Apa Itu PNMP

http://www.pnpm-jabar.org/hal-apa-itu-pnpm-mandiri-perdesaan.html

Penjelasan THR dan Pembatasan Masa Kerja UPK



Pertemuan ini dilaksanakan pada hari sabtu sabtu tanggal 19 juli 2014, dalam pertemuan yang dihadiri oleh NMC Pa hadian, Jajaran TIM FASKAB, PJOKab Pak ILI, FK/FT, UPK dan BKAD Se-Kabupaten Sumedang. dalam pertemuan ini yang menjadi pembicara adalah Pa hadian, pa hadian menjelaskan asal mula peraturan ini ada serta mengapa peraturan ini di buat, penjelasan dilakukan secara sistimatis dan jelas sehingga para peserta memperhatikan dengan sedemikian jeli dan tenang terkadang para tamu undangan mencatat-mencatat hal yang mereka anggap penting dan harus segera di terapkan.yang paling menari adalah ketika sesi pertanyaan hujan intruksi dan pertanyyan-pertanyan layaknya seperti pada saat rapat DPR-RI yang memperjuangkan nasib rakyat. pertanyaan yang pada intinya mempertanyakan mengapa THR tidak ada dan masa kerja di batasi. untuk pertanyaan THR hanya inti yang dapat menenangkan para peserta adalah perkataan pa hadian apakah "FORUM MAD PERUSAHAAN" apakah "UPK PERUSAHAAN", apakah "UPK MEMBUAT KONTRAK KERJA DENGAN FORUM MAD". jawaban peserta "BUKAN" pa Hadian kembali mengajukan pertanyaaan "KALO BUKAN KENAPA UPK MENUNTUT THR".ada pun klo THR sebuah penghargaan untuk UPK kan sudah diberikan dalam bonus. untuk UPK yang masih membandel mencairkan maka Fasilitator dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut, tulis di buku bimbingan, buat laporan ke TIM FASKAB dan masukan kedalam matrik masalah karena dengan melakukan pencairan maka UPK dianggap tika memenuhi aspek kepatuhan sehingga dapat dilakukan evaluasi UPK. untuk pertanyaan masa kerja hanya di jawab jangan terus inin ada di UPK karena pengurus UPK kedepannya harus mampu bersaing dan memiliki kemampuan pemberdayaan yang baik agar pengurs UPK dapat menjadi lebih dari saat ini, contoh menjadi FK, Faskab serta yang lebih baik lagi. karena desa kedepan membutuhkan orang-orang pemberdayaan yang mengerti apa itu pemberdayaan. inti dari pertemuan ini mungkin terjadinya kesepahaman mengenai PTO baru, khususnya di penghilangan THR dan Tunjangan-tunjangan serta pembatasan masa kerja.

Jumat, 18 Juli 2014

Profil UPK

Pengurus UPK

Ketua: Nining, S.T















Bendahara: Nurhayati



Sekertaris: Sahudin



PL Program: Asep




PL Perguliran: Entin Yulianti


Fasilitator Kecamatan




Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM) merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat yang mendukung PNPM Mandiri yang wilayah kerja dan target sasarannya adalah masyarakat perdesaan.

Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air, bahkan terbesar di dunia. Dalam pelaksanaannya, program ini memprioritaskan kegiatan bidang infrastruktur desa, pengelolaan dana bergulir bagi kelompok perempuan, kegiatan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat di wilayah perdesaan. Program ini terdiri dari tiga komponen utama, yaitu : a) Dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) untuk kegiatan pembangunan, b) Dana Operasional Kegiatan (DOK) untuk kegiatan perencanaan pembangunan partisipatif dan kegiatan pelatihan masyarakat (capacity building), dan c) pendampingan masyarakat yang dilakukan oleh para fasilitator pemberdayaan, fasilitator keuangan dan teknik.

Terlebih dahulu kita membahas tentang tugas dan tanggung jawab pendamping masyarakat yaitu para fasilitator kecamatan.

Tugas dan tanggung jawab fasilitator kecamatan:
  1. Menyebarluaskan dan mensosialisasikan PNPM Mandiri Perdesaan kepada masyarakat dan aparat desa/kecamatan
  2. Memfasilitasi KPMD dalam pendataan RTM (Rumah Tangga Miskin)
  3. Menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) pelaksanaan kegiatan bersama masyarakat dimulai dari proses sosialisasi hingga pelestarian kegiatan
  4. Memastikan dan memfasilitasi terlaksananya tahapan-tahapan PNPM Mandiri Perdesaan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan  dan pelestarian dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan
  5. Memberikan pelatihan-pelatihan dan bimbingan kepada masyarakat dan pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kecamatan (KPMD, PL, Tim Pengelola Kegiatan / TPK, Unit Pengelola Kegiatan / UPK, Tim Penulis Usulan, Tim Pengawas dll.)
  6. Memberikan pelatihan-pelatihan dan bimbingan peningkatan kapasitas pemerintahan lokal baik di desa dan antar desa (BPD, Kepala desa, aparat kecamatan, dll.)
  7. Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD)
  8. Melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap proses pencairan dan penggunaan dana PNPM Mandiri Perdesaan untuk dapat dipastikan penggunaannya secara terbuka dan sesuai dengan kebutuhan dan keadaan yang sebenarnya
  9. Memfasilitasi dan membantu survei lapangan terhadap usulan kegiatan simpan pinjam dan kegiatan yang menunjang kualitas hidup seperti bidang pendidikan dan kesehatan (di luar bangunan atau prasarana)
  10. Identifikasi kebutuhan bantuan teknis terhadap usulan kegiatan simpan pinjam, pendidikan dan kesehatan yang diperlukan
  11. Mengidentifikasi kebutuhan pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat
  12. Mengadakan pelatihan secara sederhana dan mudah dimengerti masyarakat berdasarkan atas hasil identifikasi kebutuhan pengetahuan dan ketrampilan
  13. Membantu Pendamping UPK dalam membimbing pengembangan hasil kegiatan ekonomi dari pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan sebelumnya dan kegiatan simpan pinjam
  14. Mendorong terciptanya mekanisme kontrol atau pengawasan oleh masyarakat sendiri
  15. Melakukan evaluasi bersama masyarakat terhadap pelaksanaan program dan kinerja pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan dan desa
  16. Melaporkan realisasi RKTL, kemajuan kegiatan, masalah dan upaya penanganannya kepada Fasilitator Kabupaten dengan tembusan kepada Camat u.p. PjOK
  17. Mengadakan rapat koordinasi bulanan di kecamatan
  18. Menghadiri rapat koordinasi bulanan di kabupaten dan menyampaikan laporan perkembangan kegiatan
  19. Menjunjung tinggi kode etik fasilitator dan konsultan serta siap diberhentikan jika melakukan pelanggaran terhadap kode etik tersebut
  20. Memastikan pengelolaan dana di UPK sesuai  prosedur dan ketentuan, dan secara berkala melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan kas dan rekening
  21. Mengumpulkan SPM dan SP2D serta melaporkan realisasi penggunaan dana dalam rangka pelaporan SAI Fasilitator Kabupaten
Ketika kita melihat semua tugas di atas, rasanya akan terasa berat dan melelahkan. Akan tetapi setelah kita menjalankan tugas tersebut hal itu akan terasa ringan ketika dikerjakan secara tim work dan berjenjang. 

Profil Fasilitator:

  • Fasilitator Kecamatan (FK) 

Nama: Ginan Wibawa, S.H., M.H.
Ditugaskan dari Januari 2013
Moto: Tinggalkanlah kenangan manis di desa yang Anda tempati




















  • Fasilitator Teknik (FT) 

Nama: Nuryani, S.T
Ditugaskan dari Agustus 2012






Profil Kecamatan Cibugel

1.1      Gambaran Umum Kecamatan
1.1.1    Kondisi Geografis
Keadaan wilayah Kecamatan Cibugel  terletak disebelah Selatan Ibu Kota Kabupaten Sumedang ± 50 km. Luas wilayah tercatat sekitar 4.886 Ha, dengan ketinggian dari permukaan laut 1.200 m dpl. Keadaan tanah berbukit-bukit (Utara, Timur, barat dan selatan), dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah utara                       : Kecamatan Darmaraja/Cisitu
Sebelah Selatan      : Kabupaten Selaawi-Garut.
Sebelah Barat                      : Kecamatan Sumedang Selatan.
Sebelah Timur                      : Kecamatan Wado.
Kecamatan Cibugel secara administratif meliputi 7 desa, 25 dusun, 144 RT, 30 RW. Adapun desa-desa tersebut adalah :
  1. Desa Buanamekar
  2. Desa Cibugel
  3. Desa Cipasang
  4. Desa Jayamekar
  5. Desa Jayamandiri
  6. Desa Sukaraja
  7. Desa Tamansari

1.1.2             Kondisi Kependudukan
Jumlah penduduk di Kecamatan Cibugel sampai dengan akhir bulan JUNI  tahun 2013 ini sebanyak 6.265 KK dengan jumlah penduduk sebanyak 22.057 jiwa. Dari jumlah penduduk tersebut terdiri dari jumlah penduduk laki-laki sebanyak 11.166 jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 10.891 jiwa.
Berdasarkan status kemiskinan dari wilayah Kecamatan Cibugel terdapat 302 keluarga miskin yang tersebar di 7 desa.
Sedangkan untuk jumlah penduduk berdasarkan matapencaharian : 50% petani, 11,2% Buruh Tani, 4,2% pedagang, 6,2% Buruh/Karyawan, 1,2% PNS/TNI, 27,2% Wiraswasta.

Jumlah penduduk angkatan kerja sebanyak 12.879.Jumlah penduduk usia SD sebanyak 2.729 orang, sedangkan jumlah siswa SMP sebanyak 600 orang.