Jumat, 18 Juli 2014

Fasilitator Kecamatan




Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM) merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat yang mendukung PNPM Mandiri yang wilayah kerja dan target sasarannya adalah masyarakat perdesaan.

Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air, bahkan terbesar di dunia. Dalam pelaksanaannya, program ini memprioritaskan kegiatan bidang infrastruktur desa, pengelolaan dana bergulir bagi kelompok perempuan, kegiatan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat di wilayah perdesaan. Program ini terdiri dari tiga komponen utama, yaitu : a) Dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) untuk kegiatan pembangunan, b) Dana Operasional Kegiatan (DOK) untuk kegiatan perencanaan pembangunan partisipatif dan kegiatan pelatihan masyarakat (capacity building), dan c) pendampingan masyarakat yang dilakukan oleh para fasilitator pemberdayaan, fasilitator keuangan dan teknik.

Terlebih dahulu kita membahas tentang tugas dan tanggung jawab pendamping masyarakat yaitu para fasilitator kecamatan.

Tugas dan tanggung jawab fasilitator kecamatan:
  1. Menyebarluaskan dan mensosialisasikan PNPM Mandiri Perdesaan kepada masyarakat dan aparat desa/kecamatan
  2. Memfasilitasi KPMD dalam pendataan RTM (Rumah Tangga Miskin)
  3. Menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) pelaksanaan kegiatan bersama masyarakat dimulai dari proses sosialisasi hingga pelestarian kegiatan
  4. Memastikan dan memfasilitasi terlaksananya tahapan-tahapan PNPM Mandiri Perdesaan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan  dan pelestarian dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan
  5. Memberikan pelatihan-pelatihan dan bimbingan kepada masyarakat dan pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kecamatan (KPMD, PL, Tim Pengelola Kegiatan / TPK, Unit Pengelola Kegiatan / UPK, Tim Penulis Usulan, Tim Pengawas dll.)
  6. Memberikan pelatihan-pelatihan dan bimbingan peningkatan kapasitas pemerintahan lokal baik di desa dan antar desa (BPD, Kepala desa, aparat kecamatan, dll.)
  7. Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD)
  8. Melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap proses pencairan dan penggunaan dana PNPM Mandiri Perdesaan untuk dapat dipastikan penggunaannya secara terbuka dan sesuai dengan kebutuhan dan keadaan yang sebenarnya
  9. Memfasilitasi dan membantu survei lapangan terhadap usulan kegiatan simpan pinjam dan kegiatan yang menunjang kualitas hidup seperti bidang pendidikan dan kesehatan (di luar bangunan atau prasarana)
  10. Identifikasi kebutuhan bantuan teknis terhadap usulan kegiatan simpan pinjam, pendidikan dan kesehatan yang diperlukan
  11. Mengidentifikasi kebutuhan pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat
  12. Mengadakan pelatihan secara sederhana dan mudah dimengerti masyarakat berdasarkan atas hasil identifikasi kebutuhan pengetahuan dan ketrampilan
  13. Membantu Pendamping UPK dalam membimbing pengembangan hasil kegiatan ekonomi dari pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan sebelumnya dan kegiatan simpan pinjam
  14. Mendorong terciptanya mekanisme kontrol atau pengawasan oleh masyarakat sendiri
  15. Melakukan evaluasi bersama masyarakat terhadap pelaksanaan program dan kinerja pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan dan desa
  16. Melaporkan realisasi RKTL, kemajuan kegiatan, masalah dan upaya penanganannya kepada Fasilitator Kabupaten dengan tembusan kepada Camat u.p. PjOK
  17. Mengadakan rapat koordinasi bulanan di kecamatan
  18. Menghadiri rapat koordinasi bulanan di kabupaten dan menyampaikan laporan perkembangan kegiatan
  19. Menjunjung tinggi kode etik fasilitator dan konsultan serta siap diberhentikan jika melakukan pelanggaran terhadap kode etik tersebut
  20. Memastikan pengelolaan dana di UPK sesuai  prosedur dan ketentuan, dan secara berkala melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan kas dan rekening
  21. Mengumpulkan SPM dan SP2D serta melaporkan realisasi penggunaan dana dalam rangka pelaporan SAI Fasilitator Kabupaten
Ketika kita melihat semua tugas di atas, rasanya akan terasa berat dan melelahkan. Akan tetapi setelah kita menjalankan tugas tersebut hal itu akan terasa ringan ketika dikerjakan secara tim work dan berjenjang. 

Profil Fasilitator:

  • Fasilitator Kecamatan (FK) 

Nama: Ginan Wibawa, S.H., M.H.
Ditugaskan dari Januari 2013
Moto: Tinggalkanlah kenangan manis di desa yang Anda tempati




















  • Fasilitator Teknik (FT) 

Nama: Nuryani, S.T
Ditugaskan dari Agustus 2012






Tidak ada komentar:

Posting Komentar