Minggu, 20 Juli 2014

Penjelasan THR dan Pembatasan Masa Kerja UPK



Pertemuan ini dilaksanakan pada hari sabtu sabtu tanggal 19 juli 2014, dalam pertemuan yang dihadiri oleh NMC Pa hadian, Jajaran TIM FASKAB, PJOKab Pak ILI, FK/FT, UPK dan BKAD Se-Kabupaten Sumedang. dalam pertemuan ini yang menjadi pembicara adalah Pa hadian, pa hadian menjelaskan asal mula peraturan ini ada serta mengapa peraturan ini di buat, penjelasan dilakukan secara sistimatis dan jelas sehingga para peserta memperhatikan dengan sedemikian jeli dan tenang terkadang para tamu undangan mencatat-mencatat hal yang mereka anggap penting dan harus segera di terapkan.yang paling menari adalah ketika sesi pertanyaan hujan intruksi dan pertanyyan-pertanyan layaknya seperti pada saat rapat DPR-RI yang memperjuangkan nasib rakyat. pertanyaan yang pada intinya mempertanyakan mengapa THR tidak ada dan masa kerja di batasi. untuk pertanyaan THR hanya inti yang dapat menenangkan para peserta adalah perkataan pa hadian apakah "FORUM MAD PERUSAHAAN" apakah "UPK PERUSAHAAN", apakah "UPK MEMBUAT KONTRAK KERJA DENGAN FORUM MAD". jawaban peserta "BUKAN" pa Hadian kembali mengajukan pertanyaaan "KALO BUKAN KENAPA UPK MENUNTUT THR".ada pun klo THR sebuah penghargaan untuk UPK kan sudah diberikan dalam bonus. untuk UPK yang masih membandel mencairkan maka Fasilitator dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut, tulis di buku bimbingan, buat laporan ke TIM FASKAB dan masukan kedalam matrik masalah karena dengan melakukan pencairan maka UPK dianggap tika memenuhi aspek kepatuhan sehingga dapat dilakukan evaluasi UPK. untuk pertanyaan masa kerja hanya di jawab jangan terus inin ada di UPK karena pengurus UPK kedepannya harus mampu bersaing dan memiliki kemampuan pemberdayaan yang baik agar pengurs UPK dapat menjadi lebih dari saat ini, contoh menjadi FK, Faskab serta yang lebih baik lagi. karena desa kedepan membutuhkan orang-orang pemberdayaan yang mengerti apa itu pemberdayaan. inti dari pertemuan ini mungkin terjadinya kesepahaman mengenai PTO baru, khususnya di penghilangan THR dan Tunjangan-tunjangan serta pembatasan masa kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar